Tengku Dewi, Cabut Gugatan Cerai 3 Pekan Sebelum Melahirkan

Rabu 21 Aug 2024 - 17:02 WIB
Reporter : Bacakoranradarseluma
Editor : Erlin Marfiansya

Koranradarseluma.net - Humas Pengadilan Agama Cibinong Dadang Karim membenarkan pencabutan gugatan perceraian yang dilakukan selebritas Tengku Dewi Puteri terhadap suaminya, Andrew Andika.

"Bahwa benar, yang dimaksudkan (Tengku Dewi) telah mencabut gugatan," ucap Dadang Karim dikutip dari channel YouTube, Selasa (20/8/2024).

"Pencabutan tercatat di kami pada hari Kamis 4 Juli 2024," jelasnya lagi.

Menurutnya, proses pencabutan gugatan perceraian dilakukan pada saat memasuki agenda sidang perdamaian.

"Tahap sidang perdamaian itu adalah penggugat yang datang kemudian dia mencabut," ungkapnya.

Dadang mengaku pihaknya menyerahkan segala keputusannya kepada Tengku Dewi sebagai penggugat terkait adanya perdamaian maupun pencabutan gugatan.

"Kami tidak pernah bertanya kenapa dicabut, urusan cabut gugatan merupakan hak dari penggugat bukan dari pihak kami," tambahnya.

Ia mengatakan dengan adanya pencabutan gugatan perceraian maka persidangan Tengku Dewi dan Andrew Andika dinyatakan telah berakhir.

"Jadi perkara atas nama keduanya sudah tidak ada lagi. Kasusnya sudah close," tandasnya.

Sebelumnya, Tengku Dewi telah melahirkan seorang puteri yang merupakan anak kedua hasil pernikahan dengan Andrew Andika pada 31 Juli 2024 di Rumah Sakit Pondok Indah.

Apabila dirunut ke belakang terkait pencabutan gugatan perceraian yang dilakukan oleh Tengku Dewi pada 3 pekan sebelum melahirkan, maka itu artinya Tengku Dewi mencabut gugatan pada 4 Juli 2024.

Diketahui, Selebritas Tengku Dewi Putri melayangkan gugatan cerai atas suaminya, Andrew Andika ke Pengadilan Agama Cibinong, Bogor Jawa Barat.

Kuasa hukum istri Andrew Andika, Minola Sebayang menyebutkan persoalan perselingkuhan menjadi dasar kliennya mengajukan gugatan perceraian.

"Hal yang utama menjadi permasalahan itu seperti yang sudah diketahui masyarakat, yaitu tidak menjaga kesucian rumah tangga yang dilakukan Andrew. Ini sama saja perzinahan, dan itu yang menjadi alasan utama klien kami menggugat cerai," ungkap kuasa hukum Tengku Dewi Putri, Minola Sebayang ditemui di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024).

 

Kategori :