Giliran Mantan Kepala BPN dan Kabag Tapem Seluma Jalani Pemeriksaan Jaksa

Selasa 19 Dec 2023 - 17:06 WIB
Reporter : tri suparman
Editor : EMA

 

 

SELEBAR - Dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tukar menukar aset Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma, berupa tanah tahun 2008. Kejaksaan Negeri Seluma hingga saat ini terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Seperti pada Selasa (19/12) pagi, giliran mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seluma, Sri Widodo. Serta mantan Kabag Tapem, Eddy Soepriadi. Terlihat menghadiri panggilan pihak penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma. Mereka dipanggil dalam penanganan penyelidikan (Lid), terkait indikasi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tukar menukar aset Pemkab Seluma, berupa tanah tahun 2008.

BACA JUGA:Terkait Tukar Guling Aset Pemda, Jaksa Segera Periksa Mantan Bupati Seluma

"Iya, hari ini kita memintai keterangan terhadap mantan Kepala BPN dan mantan Kabag Tapem Sekretariat Pemkab Seluma tahun 2008. Untuk kita mintai klarifikasi pemetaan tanah di wilayah Pematang Aur," sampai Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

BACA JUGA:Anggota DPRD Seluma Diperiksa Jaksa, Terkait Tukar Guling Aset

Diterangkan Gufroni, dimana pada saat mantan Kabag Tapem Sekretariat Pemkab Seluma ikut melakukan pemetaan lahan yang berada di wilayah Pematang Aur atau wilayah area perkantoran Pemkab. Bahkan dari keterangan mantan Kabag Tapem dan juga mantan Kepala BPN Seluma. mereka membenarkan jika pada saat itu mereka membenarkan adanya pemetaan lahan. Bahkan mereka juga ikut menandatangani proses pemetaan lahan. "Mereka membenarkan jika adanya pemetaan di wilayah Pematang Aur (Area perkantoran Pemkab). Mereka juga ikut menandatangani," tegasnya.

BACA JUGA:Kasus Tukar Guling Lahan, Libatkan Mantan Bupati! Mulkan Hanya Jalankan Perintah

Gufroni juga menambahkan, jika pihaknya hanya ingin menelusuri proses pembuatan peta pada proses tukar menukar lahan pada tahun 2008 yang lalu. Dalam penanganan kasus ini, pihaknya masih melakukan pendalaman dan juga masih akan memintai keterangan terhadap saksi lainnya.(ctr)

 

Kategori :