Radar Seluma.Bacakoran,co

Anggota DPRD Seluma Diperiksa Jaksa, Terkait Tukar Guling Aset

--

 

SELEBAR - Kejaksaan Negeri Seluma hingga saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap mantan-mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma periode tahun 2004 - 2009. Bahkan anggota DPRD Kabupaten Seluma yang saat ini masih aktif. Hal tersebut terlihat pada Rabu (29/11) pagi menjelang siang. Salah satu mantan anggota DPRD Kabupaten Seluma tahun 2004 - 2009, yang saat ini masih duduk setelah dilantik sebagai PAW. Yakni Hj AS, terlihat menghadiri panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma.

"Terkait dengan penyelidikan aset tukar guling tanah, antara Pemerintah daerah (Pemda). Salah satu mantan pejabat di Seluma ini telah kita lakukan pemanggilan terus. Terutama terkait dengan orang-orang yang berkaitan dengan proses itu," kata Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidana Khusu (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma. Dijelaskan Gufroni, mantan pejabat Kabupaten Seluma yang hingga saat ini terus dilakukan pemanggilan. Merupakan para pejabat yang berkaitan dengan proses tukar guling aset Pemda Seluma. Yakni berkaitan dengan proses persetujuan Dewan. Dimana adanya SK persetujuan dari Ketua DPRD Kabupaten Seluma pada tahun 2004 - 2009.

Saat ditanya terkait dengan keterangan mantan-mantan pejabat dan mantan anggota DPRD Kabupaten Seluma yang telah dilakukan panggilan (Pemeriksaan). Pihak Kejaksaan Negeri Seluma saat ini masih enggan untuk memberikan keterangan terkait dengan hal tersebut. "Yang jelas kita masih melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan untuk nanti bisa kita simpulkan secara clear menyeluruh," tegasnya.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri, terhadap mantan anggota DPRD Kabupaten Seluma. Dilakukan sejak Pukul 09.00 wib hingga kurang lebih Pukul 11.00 wib. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup di ruang penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. "Masih terkait proses tukar menukar lahan aset Pemkab Seluma. Terkait materi belum dapat kita sampaikan," pungkasnya.

Diketahui, sebelumnya pihak pidana Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. Telah melakukan pemanggilan terhadap mantan-mantan pejabat Kabupaten Seluma. Seperti sebelumnya Kejaksaan Negeri Seluma telah melakukan pemanggilan terhadap lima orang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma periode tahun 2004 - 2009. Serta empat orang mantan pejabat Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma. Kali ini giliran mantan Sekretariat daerah (Sekda) Seluma yang dilakukan pemanggilan oleh pihak Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. Bahkan Kabid Aset Pemkab Seluma yang juga telah dimintai keterangan. Sebelumnya diketahui, jika ke empat mantan pejabat  pada tahun 2008 yang telah dilakukan pemeriksaan sebelumnya masuk ke dalam tim pelaksana tukar guling lahan aset Pemkab Seluma. Yakni berupa lahan seluas 19 hektar di dalam kegiatan tukar menukar aset Pemkab Seluma. Yang masih dalam penyelidikan (Lid) Kejaksaan Negeri Seluma, terkait indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tukar menukar aset Pemkab Seluma, berupa tanah tahun 2008 yang lalu.(ctr)

Tag
Share