Murman Pegang SK Bupati, Sebut Pemda Seluma Era Bundra Bebaskan Lahan Berulang Kali

Kamis 15 Aug 2024 - 18:23 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Erlin Marfiansya

4. Surat Keputusan Bupati Seluma Nomor 555 Tahun 2008 Tentang Pelepasan Hak Atas Tanah Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma Kepada Sdr. H. Murman Effendi, SE, SH.

 

Dikatakan Murman lagi, SK Bupati Seluma Keputusan Bupati Seluma Nomor 032-774 2016 tentang penetapan tanah milik pemerintah Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu kini dirinya sudah memiliki.

 

 

" Dasar pertimbangan hukum dalam menerbitkan SK Bupati, berlandaskan dengan semua dokumen dengan pembebasan tahun 2008, seluas 19 hektare  dan pembebasan 55 hektare, 2009.  Dari pertimbangan hukum keluarlah keputusan berbeda, dokumen yang dijadikan pertimbangan lokasi di pematang aur merupakan lahan eks transmigrasi Rimbo Kedui, bukan Desa Napal. Dalam SK Bupati Seluma menetapkan bahwa lokasi tukar guling tersebut berada di Napal. Dalam dokumen tukar guling tidak ada batas dengan irigasi, berarti letak tanah lokasi tukar guling itu adalah menggunakan dasar alas hak, surat keterangan tanah SKT (di napal) Fiktif" lanjutnya

 

Dikatakannya, lokasi Pemda Seluma diduga dilakukan pembebasan berulang kali atau pembebasan ganda setelah kepemimpinan Ujang Puguk. Dilanjutkannya dokumen lengkap terkait permasalahan pembebasan lahan Pemda seluma  telah disampaikan murman Effendi sudah dilaporkan ke KPK.

 

" Diduga kuat lahan Pemda Seluma dilakukan pembebasan ulang oleh Bupati Seluma Setelah saya. Dan terkait dokumen sudah saya sampaikan ke KPK" jelas. Murman.

Kategori :