Koranradarseluma.net - H. Murman Effendi, SH, MH atau sering dikenal Ujang Puguk yang juga merupakan Mantan Bupati Seluma,menyebutkan pernyataan Pemda Seluma yang mengatakan tidak memiliki berkas tukar guling adalah kebohongan besar. Dikatakannya bahwa beliau memegang SK Bupati Seluma. Dijelaskannya, hal tersebut menindaklanjuti peristiwa hukum hilangnya aset negara tanah Pemda Seluma seluas 94 hektare.
"Pernyataan Pemda Seluma tidak memiliki berkas tukar guling adalah kebohongan besar" sampainya, Kamis (15/8).
Berkas yang diperoleh Radar Seluma yang disampaikan Ujang Puguk Yakni, Bunyi Surat Keputusan Bupati Seluma H. Bundra Jaya, SH Nomor 032-774 Tahun 2016 Tanggal 14 November 2016 Tentang "PENETAPAN TANAH MILIK PEMERINTAH KABUPATEN SELUMA YANG TERLETAK DI KELURAHAN NAPAL KECAMATAN SELUMA SEBAGAI ASET MILIK PEMERINTAH KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU".
Berikut bunyi SK Bupati Nomor 032-774 Tahun 2016:
1. Surat Keputusan Bupati Seluma Nomor 032-774 Tahun 2016 Tanggal 14 November 2016 mengakui bahwa Tukar Guling itu adalah Benar, sebagaimana Dokumen yang ada dan dimiliki oleh Pemda Kab. Seluma yang menjadi dasar hukum Keputusan sebagaimana tertuang dalam Fakta Hukum .
Menimbang Huruf (b) : bahwa berdasarkan kesepakatan Tukar
Menukar tanah antara Pemerintah Kabupaten Seluma dengan Sdr. H Murman Effendi, SE, SH Nomor 593.8/40/B.2/XII/2008 Tanggal 22 Desember 2008, Keputusan Bupati Seluma Nomor 555 Tahun 2008 Tentang Pelepasan Hak Atas Tanah Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma Kepada Sdr. H. Murman Effendi, SE, SH dan Surat Pernyataan dari Pemilik Tanah atas Nama Murman Effendi, SE, SH Tanah tersebut Menjadi Milik Pemerintah Kabupaten Seluma;
Mengingat, 1. Kesepakatan Tukar Menukar Tanah Antara Pemerintah Kabupaten Seluma dengan Sdr. H. Murman Effendi, SE, SH Nomor 593.8/40/B.2/XII/2008 Tanggal 22 Desember 2008.
2. Berita Acara Penyerahan Tanah Nomor : /B.10/2009 Tanggal 5 Januari 2009.
3. Berita Acara Penetapan Tukar Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Seluma Nomor : 02/P.Pen/B.2/2009 Tanggal 11 Februari 2009.