Dimana untuk terdakwa M Husni selaku mantan Plt Sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Seluma tahun 2021. Dijatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta, Subsidair 3 bulan kurungan penjara.
Terdakwa Rahmad Efendi, selaku mantan Bendahara DPRD Kabupaten Seluma tahun 2021. Dijatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.
Sedangkan untuk terdakwa Salamun, selaku mantan PPTK DPRD Kabupaten Seluma tahun 2021. Dijatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 2 tahun 1 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.
"Memori banding telah kita ajukan. Saat ini kita masih menunggu putusan banding," tegasnya.