Kasus Mantan Manajer Fuji, Sikat Rp 1,3 Miliar, Fuji Bilang Begini

Rabu 07 Aug 2024 - 17:15 WIB
Reporter : Bacakoranradarseluma
Editor : Erlin Marfiansya

 

Koranradarseluma.net - Selebritas Fujianti Utami Putri atau Fuji mendatangi Polres Metro Jakarta Barat pada Selasa (6/8). Dia datang bersama kakaknya, Fadly Faisal serta didampingi kuasa hukum Sandy Arifin.

Sandy Arifin mengatakan Fuji datang untuk memberikan keterangan tambahan terkait kasus penggelapan dana Rp 1,3 miliar yang dilakukan oleh mantan manajernya, Batara Ageng. "Ada keterangan tambahan yang harus disampaikan Fuji dan Fadly," kata Sandy Arifin.

Mantan manajer Fuji, Batara Ageng ditahan di Polres Metro Jakarta Barat sejak 29 Juni 2024. Tersangka dijerat Pasal 374 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Adapun Batara Ageng diduga menggelapkan dana Rp 1,3 miliar milik Fuji yang didapat dari kerja sama dengan 20 agensi dari Desember 2021 hingga Desember 2022.

Ketika diperiksa penyidik, BA mengaku hanya diberi gaji sebesar Rp 500 ribu per bulan oleh Fuji.

Batara Ageng melakukan penggelapan uang karena tergiur melihat keuntungan yang didapatkan. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membayar cicilan mobil, apartemen, dan kebutuhan sehari-hari.

Fuji lantas melaporkan mantan manajernya, Batara Ageng ke polisi pada September 2023 lalu. Selain itu, dia telah membantah kabar dirinya hanya memberi gaji Rp 500 ribu untuk Batara Ageng.

Fuji mengatakan bahwa uang Rp 500 ribu hanya untuk biaya transportasi. "Rp 500 ribu transport. Itu pembelaan dia (Batara Ageng) saja," kata Fuji di Polres Metro Jakarta Barat, baru-baru ini.

Perempuan berusia 21 tahun itu menjelaskan, dirinya dan Batara Ageng memiliki kesepakatan saat masih bekerja sama. Adapun Fuji memberikan komisi cukup besar untuk Batara Ageng apabila mendapat pemasukan dari klien.

"Kalau kami dapat kerja sama, dia akan dapat 5 sampai 10 persen dari berapa pun yang aku dapat," tegas Fuji.

Kategori :