Bacoan Jemo Kito- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) melaksanakan rapat paripurna dengan agenda persetujuan bersama Bupati dan DPRD terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Raperda APBD tahun anggaran 2025 dan Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2024.
BACA JUGA:Waspada, Penipuan Salah transfer/Kelebihan Transfer, Paling Umum Modus Bantuan
Dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Raperda APBD tahun anggaran 2025 dan Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2024. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan, Barli Halim, SE didampingi Wakil Ketua I, Juli Hartono, SE,MAP, dan Wakil Ketua II, Dendi Man Tarmizi, SE, SH, dan diikuti Anggota DPRD dari semua unsur fraksi.
BACA JUGA:Berdayakan Penyandang Disabilitas, Dinsos Gelar Pelatihan Menjahit
Kemarin (5/8/2024). Hadir juga Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi,SE.MM bersama Wakil Bupati, Rifai Tajudin,S.Sos didampingi Asisten III Sekretariat Daerah, Aswan, SH, unsur Forkopimda, dan pejabat eselon II dan eselon III Pemkab Bengkulu Selatan. "Setelah Rancangan KUA dan PPAS Raperda APBD tahun anggaran 2025 dan Raperda Perubahan APBD tahun 2024 disepakati. Selanjutnya akan dilakukan pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,"ungkap Barli Halim.
Raperda Perubahan APBD tahun 2024 yang akan didahulukan untuk dibahas. Setelah Raperda Perubahan APBD disahkan menjadi perda. Maka DPRD bersama TAPD akan membahas draf Raperda APBD tahun anggaran 2025. Sementara Bupati Gusnan Mulyadi menyebut setelah Rancangan KUA dan PPAS Raperda APBD tahun anggaran 2025 dan Raperda Perubahan APBD tahun 2024 disepakati.
Selanjutnya akan dilakukan pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. "Kita minta betul agar Raperda Perubahan APBD tahun 2024 didahulukan untuk dibahas. Setelah Raperda Perubahan APBD disahkan menjadi perda. Maka DPRD bersama TAPD akan membahas draf Raperda APBD tahun anggaran 2025.,"demikian Gusnan.(yes)