Koranradarseluma.net - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Yang juga mengatur tentang pelaksanaan perjalanan dinas secara lumpsum bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, dicabut.
Mahkamah Agung RI dalam putusan permohon Judicial Review
dengan perkara Nomor 12 P/HUM/2024, tanggal 11 Juni 2024 dinyatakan dapat menyebabkan potensi Pengelolaan Keuangan Daerah yang tidak dilakukan secara baik.
Sehingga diperlukan sistem pertanggungjawaban atas perjalanan dinas Pimpinan dan Anggota DPRD yang lebih baik dalam hal pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara/daerah, hal demikian
guna memperkuat pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara/daerah yang lebih memenuhi prinsip pengelolaan keuangan daerah yang efektif, ekonomis dan efisien.
Yang mana setiap pengeluaran harus didukung
bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh. Dengan demikian sistem pertanggungjawaban perjalanan dinas DPRD akan kembali ke at cost atau pertanggungjawaban sesuai bukti
penggunaan biaya. "Kurang lebih enam bulan lumpsum," kata Wakil Ketua I DPRD Seluma Sugeng Zonrio, kemarin (6/8).
Terkait dengan Perpres Nomor 53 Tahun 2023 yang mengatur perjalanan dinas DPRD secara lumpsum, Bupati Seluma Erwin Octavian juga sudah menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 tahun 2023, perubahan atas Perbup Nomor 35 Tahun 2020. "Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, maka Perbup Nomor 36 Tahun 2023 akan dicabut. Dan saat ini sedang dalam proses. Sehubungan dengan itu maka dasar hukum pertanggungjawaban perjalanan dinas DPRD dikembalikan lagi ke Perbup Nomor 35 Tahun 2020 secara at cost," jelas Kabag Hukum Setda Kabupaten Seluma Nurpadliyah, kemarin.