Koranradarseluma.net - Dinas Pemberdayaan Perlindungan perempuan anak dan keluarga berencana (DP3APPKB) melakukan upaya pendampingan hukum terhadap RK (13) salah satu terduga pelaku pembacokan polisi yang masih dibawah umur.
Pendampingan hukum merujuk pada Pasal 18 UU Perlindungan Anak menyatakan bahwa setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya.
Kepala UPTD PPA Seluma Rudi, mengatakan telah menurunkan 2 orang dari UPTD PPA Seluma dan Satgas PPA dari Seluma Timur untuk pendampingan terduga pelaku yang masih dibawah umur.
Pendampingan daru UPTD PPA ini dilakukan guna memastikan kondisi terduga pelaku RK(13) baik baik saja selama proses hukum.
" Kita turunkan 4 petugas untuk pendampingan hukum terduga pelaku, saat ini 2 orang dari satgas PPA Seluma Timur sudah kita turunkan ke Polres Seluma guna memastikan kondisi terduga pelaku, " sampai Rudi Agus Setiawan.
Dalam pendampingan hukum tersebut, Unit PPA Seluma juga bekerja sama dengan Lembaga bantuan hukum (LBH) Narendradipa.
Tak hanya itu, pihaknya juga menyertakan psikolog dalam pendampingan guna mengatasi trauma psikis yang dialami terduga pelaku.