Sertifikat Elektronik Dijamin Aman, ATR/BPN Seluma Pastikan Hanya Pemilik Punya Akses Membuka Dokumen

Jumat 02 Aug 2024 - 09:54 WIB
Reporter : tri suparman
Editor : Erlin Marfiansya

Selain itu, dalam sertifikat elektronik ini wujudnya hanya 1 lembar berisi 2 halaman. Berbeda dengan sertifikat analog. Hanya saja yang membedakan pada sertifikat elektronik tersebut, tidak ada lagi nomor hak milik atau hak pakai tapi diganti NIB elektronik.

 

Dalam kesempatan ini juga, Kepala ATR/BPN menargetkan 100 bidang tanah aset milik Pemerintah Kabupaten Seluma. Untuk didaftarkan dalam sertifikat elektronik, menyusul saat ini tengah dalam penyelesaian pihak Kejaksaan Negeri Seluma.

 

"Iya, kita menargetkan 100 bidang tanah aset Pemkab Seluma selesai tahun pada tahun 2024 ini. Karena saat ini juga sedang dalam tahap penyelesaian oleh pihak Kejaksaan," pungkasnya.

Kategori :