Radar Seluma.Bacakoran,co

Sertifikat Elektronik Dijamin Aman, ATR/BPN Seluma Pastikan Hanya Pemilik Punya Akses Membuka Dokumen

warga datangi ATR BPN Seluma--radarseluma.bacakoran.co

 

Koranradarseluma.net - Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Seluma. Saat ini masih melakukan sosialisasi layanan elektronik terhadap sertifikat elektronik yang telah diluncurkan sejak awal bulan Juli 2024 yang lalu.

Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, bahwa peluncuran Sertifikat Hak Milik (SHM) sertifikat elektronik dilakukan secara massif dan secepatnya dilaksanakan dalam skala nasional.

Ini dilakukan untuk mengefisienkan pendaftaran tanah, memberikan kepastian dan perlindungan hukum. Serta mengurangi jumlah sengketa, konflik dan perkara pertanahan, menaikkan nilai Registering Property, meminimalisasi biaya transaksi pertanahan sehingga mencegah terjadinya pungutan liar.

Dalam konsultasi publik yang digelar di aula PTSL Kantor ATR/BPN Kabupaten Seluma. Pada Kamis (1/8), terlihat dihadiri oleh Sekretaris daerah (Sekda) Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma, sejumlah perwakilan Forkopimda dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Seluma.

Disampaikan Kepala ATR/BPN Kabupaten Seluma, Mursidno, SSiT MH C Med, dengan adanya sertipikat elektronik tidak ada lagi kasus sertipikat ganda, tidak ada lagi notaris menjual sertipikat kepada orang lain.

Hal ini merupakan bentuk upaya pemerintah untuk menyelamatkan hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. Serta mengoptimalkan teknologi informasi dan komunikasi dengan menerapkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik.

BACA JUGA:Plt Kades Dusun Baru, Dilaporkan ke Pemkab Seluma

BACA JUGA:Waspada Curnak, 2 Ekor Sapi Warga Talang Tinggi Diracun Lalu Dipotong

"Ini sebuah terobosan pemerintah pusat. Dengan menerbitkan sertifikat hak milik secara elektronik. Untuk meminimalisir mafia tanah," sampainya.

 

Dirinya juga mengatakan, jika sertifikat elektronik diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik. Kemudian data fisik dan data yuridisnya telah tersimpan dalam Buku Tanah Elektronik, setiap ada perubahan data akan diterbitkan sertipikat elektronik edisi lanjutan.

 

"Untuk pengesahan dengan tanda tangan elektronik dan pengecekan keaslian bisa menggunakan QR Code. Serta keamanan terjamin, karena hanya pemegang hak yang memiliki akses membuka dokumen elektronik," terangnya.

Tag
Share