Koranradarseluma.net - Menindak lanjuti hasil rekomendasi KPK perihal pendampingan penataan aset Pemerintah Kabupaten Seluma maka harus dilakukan pensertifikan jalan yang ada di Kabupaten Seluma.
Proses diawali dengan pematokan ruas jalan yang tahun ini sudah terlaksana sebanyak 60 ruas jalan dari target tahun ini mencapai 100 ruas jalan.
Kemarin (31/7) BPN sudah menyerahkan 11 persil sertifikat jalan ke pemerintah daerah.
"60 ruas jalan sudah diukur. Dan saat ini sudah diproses oleh BPN kita berharap di bulan Agustus sudah cetak. Sehingga target kita yaitu 100 ruas jalan dalam tahun ini bisa tercapai," kata Erlan Suadi Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Seluma, kemarin (31/7).
Menurut Erlan, kendala yang dihadapi untuk proses sertifikasi jalan ini adalah alas hak. Selain itu, kurangnya kerja sama dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. "Untuk jalan kendalanya alas hak. Tetapi tidak serumit proses sertifikasi aset lahan dan bangunan.
Kemudian juga kami mohon kerja sama dari dinas PUPR. Sesuai dengan yang disampaikan oleh Korsupgah KPK dalam hal ini Disperkimhub hanya koordinator. OPD yang mempunyai asset harus berperan aktif," jelasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan perlunya percepatan sertifikasi tanah milik pemerintah daerah maupun tanah pribadi masyarakat guna mencegah tindakan korupsi di sektor pertanahan. Pencegahan korupsi KPK di sektor pertanahan, mendorong pemerintah daerah seoptimal mungkin melakukan langkah-langkah pengamanan asetnya, begitu juga bagi masyarakat.
Pada tahun 2022 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma menerima penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai daerah dengan jumlah terbanyak dalam hal penyelamatan aset. Seluma telah berhasil menerbitkan sertifikat aset lahan sebanyak 101 persil. Jumlah yang banyak jika dibandingkan dengan daerah lain.