Koranradarseluma.net - Maraknya terjadi pernikahan dini saat ini merupakan hal yang sangat memperihatinkan di tambah lagi ketika ingin melangsungkan akad nikah tidak serta Merta tercatat secara langsung secara resmi di KUA sebab belum mencukupi batas usia yang di tentukan oleh Kementerian Agama yang mana bahwa untuk bisa tercatat di KUA harus memenuhi UU perkawinan. yang berdasarkan kepada UU Nomor 16 Tahun 2019.
Ketika terjadi pernikahan dini dan tidak tercatat secara administrasi dan belum di akui oleh UU maka tentunya berdampak negatif dan kerugian bagi calon pengantin perempuan.
Melihat fenomena maraknya terjadi pernikahan dini tentu menjadi beban moral bagi Pemerintah Kelurahan Napal untuk mensosialisasikan pernikahan dini Rabu (41/7) kelurahan Napal Kecamatan Seluma menggelar Sosialisasi Pernikahan Dini dengan menghadirkan langsung narasumber sesuai dengan bidang dan pakarnya yaitu dari Kementrian Agama Kabupaten Seluma hadir Kepala KUA Kecamatan Seluma Harun. S.Ag. MH dan dari Dinas Kesehatan oleh Poskesmas Pasar Tais Tais di wakili oleh Bidan Koordinator Poskes Tais Yenny Rosmita. A.md. Keb
Acara di buka langsung oleh Camat Seluma Najamuddin SE yang di wakili oleh Sekcam Seluma Juned Burbadi. S.Sos di dampingi oleh Lurah Napal Zainul Efendi S.Ip dengan peserta dari pemuda dan pemudi Kelurahan Napal, tokoh Agama, tokoh masyarakat Ketua dan kader PKK kelurahan Babinsa dan segenap staf dan pegawai Kelurahan.
Dalam sambutannya Lurah Napal Zainul Efendi, S,Ip mengatakan kegiatan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral perhatian Pemerintah Kelurahan masyarakat Kelurahan Napal "Alhamdulillah hari ini (kemaren red) Pemerintah Kelurahan Napal dapat melaksanakan sosialisasi pernikahan dini mengingat maraknya terjadi pernikahan dini diantaranya akibat pengaruh pergaulan, pengaruh lingkungan, media sosial dan kurang pendidikan modal Agama dan lalainya pengawasan orang tua, maka dengan adanya sosialisasi ini mudah-mudahan menambah wawasan dan pengetahuan tentang bahaya dan resiko nya jika terjadi pernikahan dini baik secara medis maupun konsekuensinya secara aturan Negara" terang nya.
Sementara Kepala KUA Kecamatan Seluma Harun. S,Ag. MH dalam materi nya menjelaskan bahwa usia pernikahan berdasarkan undang-undang agar KUA bisa mengeluarkan buku nikah berdasarkan undang-undang No 16 tahun 2019 "KUA akan mengeluarkan buku nikah dan tercatat secara resmi calon pengantin minimal sudah berusia 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan, jika kurang dari 19 tahun maka KUA tidak akan mengeluarkan buku nikah adapun untuk kasus pernikahan usia dini, yaitu yang calon suami/istrinya kurang dari usia 19 tahun, pada dasarnya tidak dibolehkan oleh undang-undang. Selain itu, bila calon mempelai belum mencapai usia 21 tahun, ia harus mendapatkan izin kedua orang tua agar dapat melangsungkan pernikahan (Pasal 6 ayat (2) UU Perkawinan).
Meskipun pernikahan dini tidak dibolehkan, akan tetapi berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU 16/2019 masih dimungkinkan adanya penyimpangan terhadap ketentuan UUD No 16 tahun 19 usia 19 tahun tersebut, yaitu dengan cara orang tua pihak pria dan/atau wanita meminta dispensasi kepada pengadilan Agama dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup, ketika sudah mendapatkan keputusan dari putusan pengadilan Agama maka baru KUA akan mengeluarkan buku nikah dan tercatat secara resmi serta di akui oleh Negara, untuk mencegah pernikahan dini tentunya harus bentengi diri dengan keimanan dan jaga pergaulan bebas." tegasnya.
Sementara narasumber dari kesehatan menuturkan bahaya nya ketika terjadi pernikahan dini belum siapnya reproduksi sehingga sering terjadi keguguran bahkan Stanting "resiko terjadi ketika terjadi pernikahan dini maka pada kehamilan pada usia muda atau remaja dapat berisiko kelahiran prematur, berat badan bayi lahir rendah (BBLR), perdarahan persalinan, Stanting bahkan dapat meningkatkan kematian ibu dan bayi maka hal terbaik adalah hindari pernikahan dini dengan jaga pergaulan isi kesibukan dengan hal-hal yang positif seperti olahraga dan kegiatan pesitif lainnya" jelasnya.