Pengajuan SK Dewan Terpilih, Tunggu LHKPN

Selasa 30 Jul 2024 - 09:35 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Erlin Marfiansya

 

Koranradarseluma.net - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma serta pemerintah daerah Kabupaten Seluma, kemarin (29/7) menggelar rapat persiapan pengajuan Surat Keputusan (SK) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma periode 2024-2029.

Komisioner KPU Seluma Hety Novitasari menyampaikan untuk persyaratan KPU Seluma sudah siap. Hanya saja masih terganjal dua anggota DPRD terpilih yang belum menyampaikan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Tadi sudah rapat bersama dengan Pemda Seluma terkait dengan kesiapan pengajuan SK calon DPRD terpilih. Semuanya sudah lengkap hanya saja masih terganjal dua orang lagi yang belum menyampaikan LHKPN ke KPK dan belum menyerahkan tanda terima LHKPN ke KPU Seluma," kata Heti, kemarin. 

Dijelaskan Heti untuk proses pengajuan SK ini dilakukan oleh KPU Seluma kepada Gubernur Bengkulu melalui Bupati Seluma. Yang mana salah satu syaratnya agar nama calon anggota DPRD terpilih ikut diusulkan oleh KPU Seluma adalah wajib menyerahkan bukti atau tanda terima bahwa sudah melaporkan harta kekayaan.

"Terakhir itu tanggal 6 Agustus. Karena 21 hari sebelum pelantikan sudah harus menyampaikan LHKPN ke KPK," jelasnya. 

Bagi calon anggota DPRD terpilih yang belum mempunyai bukti terima LHKPN dari KPK, Heti menyampaikan ada toleransi mereka bisa memberikan bukti bahwa sudah melaporkan LHKPN dari KPK. Informasinya anggota DPRD Seluma terpilih yang belum menyerahkan bukti telah melaporkan LHKPN yaitu Zuhendrizal dari Partai Gelombang Rakyat Dapil II dan Wandi dari Partai Gerakan Indonesia Raya Dapil IV.

30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma terpilih periode 2024-2029 dipastikan dilantik pada tanggal 27 Agustus 2024. Hal itu sesuai dengan surat dari Gubernur Bengkulu Nomor 100/734/B.1/II/VII/2024 perihal ketentuan pengusulan pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu periode 2019-2024, dan pengusulan pengangkatan anggota DPRD kabupaten/kota masa jabatan 2024-2029. Sesuai dengan surat tersebut bahwa pada tanggal 27 Agustus DPRD terpilih akan mengucap sumpah dan janji.

Kategori :

Terkait

Selasa 30 Jul 2024 - 09:35 WIB

Pengajuan SK Dewan Terpilih, Tunggu LHKPN