Gugatan PTUN Mantan Bupati Seluma, Terhadap Pemkab Seluma, Ditolak

Kamis 25 Jul 2024 - 08:06 WIB
Reporter : tri suparman
Editor : Erlin Marfiansya

 

Hartanto juga menambahkan, jika objek gugatan yang telah digugat oleh Penggugat tersebut objek pada tahun 2008. Sedangkan pada saat ini telah tahun 2024, sehingga telah puluhan tahun lamanya. Seharusnya, dalam aturannya pada masa penggugat. Ada masa waktu untuk melakukan penghapusan aset. Sejak diterbitkannya objek sengketa yang dikatakan oleh Penggugat, satu bulan harus dihapus. Jika tidak dilakukan penghapusan maka adanya permasalahan.

Kategori :