Bupati Seluma, Sampaikan Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban 2023

Selasa 16 Jul 2024 - 17:46 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Erlin Marfiansya

 

Bacoan Jemo Kito - Bupati Seluma Erwin Octavian, SE menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma pada Selasa (16/7).

Nota pengantar yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Seluma itu menjadi basis dasar pembahasan DPRD Seluma ke tahap berikutnya. 

Hal itu sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Peraturan itu mengamanatkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampirkan Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir dan dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama.

Selanjutnya Pasal 320 ayat (5) menegaskan bahwa persetujuan bersama rancangan Peraturan Daerah dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.

BACA JUGA:Kejari Seluma Akan Cek CA Yang Ditanami Sawit

BACA JUGA:Tradisi Nelayan Ilir Talo, Festival Larungan Saat 10 Muharram

"Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Kabupaten Seluma Tahun Anggaran (TA) 2023 telah disampaikan kepada kita beberapa waktu yang lalu dan Alhamdulillah kita kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ketiga kalinya," kata Erwin, kemarin.

Raihan opini WTP tersebut, kata Erwin, tentunya merupakan keberhasilan bersama seluruh jajaran Pemda Kabupaten Seluma dengan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Seluma.

"Dengan hal itu, kami menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD ini sesuai dengan amanat yang tercantum pada ketentuan perundang-undangan," sambung Erwin.

Selanjutnya, Erwin menyampaikan terhadap rekomendasi-rekomendasi yang telah disampaikan dalam LHP BPK atas laporan keuangan Kabupaten Seluma TA 2023. Pihaknya telah menyusun rencana aksi untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

"Saya telah menginstruksikan para Kepala Perangkat Daerah terkait agar segera menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi temuan dimaksud sebelum batas waktu yang diberikan oleh BPK," jelasnya.

"Raperda ini merupakan penjelasan mengenai pertanggungjawaban keuangan sebagaimana yang tertuang dalam laporan keuangan Kabupaten Seluma TA 2023," sambungnya. 

Selain itu, Erwin mengatakan laporan keuangan Kabupaten Seluma TA 2023 disajikan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah dan Permendagri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

Kategori :