4 Pemakai Narkoba Diamankan

Jumat 12 Jul 2024 - 11:30 WIB
Reporter : Muchtar Ilyas
Editor : Zeni Sesnita

Atas dasar tersebut, Satres Narkoba BS memburu DS hasil dari pengakuan RA. Setelah melakukan pemburuan terhadap DS. Akhirnya DS berhasil diamankan pada 3 Juli 2024 sekira pukul 22.00 WIB. Tidak berselang lama dengan penangkapan RA. Penangkapan tersebut terjadi di Jalan Wisata Pasar Bawah, Kelurahan Pasar Bawah, Kecamatan Pasar Manna. Hasil penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 paket Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 0.06 gram.

 

 

Dari hasil pengakuan DS barang haram tersebut di beli bersama ND yang juga berhasil diamankan. Yang mana dari pengakuannya, berhasil menjual narkotika jenis sabu kepada RA sebanyak 2 kali. Adapun dari hasil penjualan tersebut pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 ribu per paket dan keuntungan lainnya pelaku bisa menggunakan narkotika jenis sabu secara gratis. Kemudian, diamankan 3 unit handphone dan 2 uni sepeda motor. "Pelaku diamankan diancam hukuman 6 tahun penjara, atas perbuatan melanggar hukum,"demikian Andri.(yes)

 

Kategori :