Radar Seluma.Bacakoran,co

2 Pemilik Sabu, Diamankan Polres BS

Press Conference Narkoba--radarseluma.bacakoran.co

Koranradarseluma.net - Dua pria diamankan Satres Narkoba Polres Bengkulu Selatan (BS). Keduanya diduga  sebagai pengedar dan kurir narkoba.

YH (19) warga Desa Tungkal II, Kecamatan Pino Raya, HC (38)warga Desa Durian Sebatang,  Kecamatan Kedurang. Hal tersebut disampaikan Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir S.IK pada Rabu 25 September 2024.

Kronologis penangkapan pada Minggu 22 September 2024 sekitar pukul 00.05 Wib, Team Satres Narkoba Polres BS melakukan penangkapan terhadap YH di kebun sawit pinggir jalan di Desa Bandung Ayu, Kecamatan Pino Raya.

Kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu terbungkus dengan plastik bening yang berada di dalam dompet, kemudian terduga dan barang bukti dibawa ke polres Bengkulu Selatan.

"Modus dilakukan YH dengan melakukan pemesanan narkoba jenis sabu yang akan dipakai bersama PN pada 21 September 2024 sekitar pukul 15.00 Wib,"ujar Florentus.

Untuk barang bukti berhasil diamankan dari YH yaitu 1 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening dengan berat 0.06 Gram. Juga diamankan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Fazzio 125 warna merah dengan Nopol: BD 3441 MJ, 1 buah dompet warna hitam merk BOVPS,

1 unit handphone merk Infinix Smart 6 warna silver dengan, 1 buah korek api gas warna hijau yang sudah dirakit dan 1 buah tutup botol plastik sudah dirakit.

"Pelaku lain berhasil diamankan HC pada Rabu 28 Agustus 2024 sekitar pukul 19.00 Wib, dimana Satres Narkoba Polres BS melakukan penangkapan terhadap HC di jalan lintas Kecamatan Kedurang, Desa Durian Sebatang.

Selanjutnya, pada saat dilakukan penggeledahan oleh team Satres Narkoba Polres Bengkulu selatan ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak plastik yang berisi 23  paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening, 1 buah pipet plastic.

Selain itu barang bukti  berhasil diamankan, uang tunai Rp 900 ribu dengan rincian 7 lembar uang pecahan Rp 100 ribu dan 4 lembar uang pecahan Rp 50 ribu, 1 unit handphone merk OPPO A78.

Sementara Pelaku HC mendapatkan barang berupa narkotika jenis sabu dari S dan F pada 21 Agustus 2024 sekitar pukul 16.30 Wib, akan dijual oleh pelaku dengan harga yang berbeda sesuai berat sabu,"pungkas Florentus.

Tag
Share