Waka Polres dan Dua Perwira Polres Seluma, Terkena Mutasi

Jumat 21 Jun 2024 - 08:18 WIB
Reporter : tri suparman
Editor : Erlin Marfiansya

 

Dimana, mutasi merupakan hal yang biasa terjadi di tubuh Polri, berdasarkan PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN  2012 TENTANG MUTASI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

 

Sifat mutasi terbagi menjadi tiga, yakni bersifat promosi, setara dan demosi. Mutasi Promosi, yakni mutasi pengangkatan atau pemindahan anggotan yang dilakukan dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya lebih tinggi.

 

Mutasi setara, yaknii pengangkatan atau pemindahan Anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya sejajar.

 

Sedangkan mutasi demosi, merupakan pemindahan Anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya lebih rendah serta dapat juga diberhentikan dari jabatannya.

Kategori :