BENGKULU SELATAN - Kepala DPMTSP BS, Dr.E.Edwin Permana ST.MT.MM menuturkan bahwa telah dilaksanakan Verifikasi dan Validasi Penilaian Kinerja PM PTSP dan PM PPB (Percepatan Pelaksanaan Berusaha) BKPM RI bersama Tim Surveyor Indonesia pada tanggal 13-14 Juni 2024.
Penilaian Kinerja ini bertujuan untuk meningkatkan kemudahan berusaha.
"Penilaian kinerja PM PTSP yakni kualitas kinerja PTSP Pemerintah Daerah diukur melalui dua aspek utama, yaitu ketersediaan PTSP di wilayah tersebut dan pelaksanaan fungsi PTSP yang terintegrasi dalam Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),"ungkap Edwin Permana.
Selain itu, penilaian kinerja Pelayanan Perizinan Berusaha (PPB) di tingkat Pemerintah Daerah bertujuan untuk mendukung implementasi percepatan pelaksanaan berusaha di daerah, dengan indikator Penerapan Pelaksanaan Berusaha, Penyederhanaan persyaratan dasar berusaha dan Iklim investasi yang tentunya didukung oleh regulasi dan kepatuhan terhadap NSPK.
"PP 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha. PP No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Persetujuan Lingkungan adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung,"pungkas Edwin.
Sementara itu, Bupati Bengkulu Selatan (BS), Gusnan Mulyadi,SE,MM mengharapkan betul-betul DPMTSP menerapkan pelayanan yang baik dan terlebih telah dilaksanakan
Verifikasi dan Validasi Penilaian Kinerja PM PTSP dan PM PPB (Percepatan Pelaksanaan Berusaha) BKPM RI bersama Tim Surveyor Indonesia.
"Penilaian kinerja bertujuan untuk meningkatkan kemudahan berusaha. Maka dari itu DPMTSP wajib menjalan pelayanan yang baik,"demikian Bupati.