Besok PPS Verfak 34.290 KTP Dukungan Calon Gubernur

Rabu 19 Jun 2024 - 16:57 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Erlin Marfiansya

 

Bacoan Jemo Kito - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seluma menggelar bimbingan teknis tahapan verifikasi faktual (Verfak) dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan, pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bengkulu. 

Yang mana dalam pelaksanaanya nanti akan melibatkan badan adhoc untuk mengerjakan verifikasi faktual yaitu panitia pemungutan suara (PPS) atas syarat dukungan bagi bakal pasangan calon kepala daerah non partai.

"Jadi saat ini KPU Kabupaten tengah melaksanakan bimbingan teknis terhadap adhoc. Ini dilaksanakan untuk bagaimana memberikan penguatan terhadap PPS dalam melaksanakan verifikasi faktual nantinya.

Untuk verifikasi faktual dilaksanakan Jumat (21/6)," kata anggota KPU Provinsi Bengkulu Sarjan Efendi, kemarin. 

Dijelaskan Sarjan untuk syarat dukungan KTP calon Gubernur Bengkulu adalah sebanyak 149.483 lembar yang sebarannya harus berada di 6 kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu.

Untuk Pilkada Seluma memang tidak ada calon independen tetapi calon Gubernur Bengkulu yaitu pasangan Dempo dan Ahmad Kanedi. 

BACA JUGA:Gangguan Se Indonesia, Masyarakat Keluhkan Tak Bisa Daftar JKN Mobile

BACA JUGA: Belum Tentukan Wakil, Teddy Rahman Masih Tunggu Gustianto?

Sarjan menjelaskan, verifikasi faktual yang dilakukan ini berupa pencocokan data, serta untuk memastikan keabsahan dokumen dukungan yang disampaikan oleh bakal pasangan calon perseorangan kepada KPU Provinsi Bengkulu.

“Jadi yang pertama kita akan mencocokkan dokumen dukungan yang disampaikan oleh calon kepada kita, yakni kebenaran dari dukungan itu.

Kita juga akan mengetahui bagaimana kondisi di lapangan nanti apakah benar mereka memberikan dukungan. Itu yang kita akan pastikan,” jelasnya. 

Sementara itu, Hety Novitasari Komisioner KPU Seluma menyampaikan ada 34.290 KTP dukungan calon gubernur dan wakil gubernur yang tersebar di 14 kecamatan di Kabupaten Seluma.

Dia mengatakan tahap verifikasi faktual calon independen di pemilihan kepala daerah 2024 akan menggunakan metode sensus. Dalam artian seluruhnya akan dilakukan verifikasi faktual.

"Ada 34.290 KTP yang 

Kategori :