Namun jika parah, organ hati harus dibuang seluruhnya dan tidak boleh untuk dikonsumsi. Kemudian rebus hingga 30 menit lebih agar organ hati hewan kurban tetap aman untuk dikonsumsi. Meski organ hati terinfeksi cacing.
"Tinggal bagaimana cara memasaknya dengan benar. Kami sarankan bila mendapatkan jeroan untuk tidak dimasak dengan cara dipanggang. Seperti sate, karena telur cacing tidak akan mati jika telah dikonsumsi manusia," ujarnya.
Dirinya juga menambahkan, kepada masyarakat yang mendapatkan daging kurban pada jeroan. Untuk dapat dilakukan pengecekan terlebih dahulu. Bahkan daging sapi harus direbus atau dimasak terlebih dahulu hingga benar-benar masak. Sebelum nantinya akan dilakukan pemanggangan (Sate).
"Yang penting harus dicek dan dimasak dengan sempurna, sebelum akan disate. Sehingga bakteri ataupun cacing dapat mati dengan sempurna," pungkasnya.
Sementara itu, dari data kantor Kementerian Agama Kabupaten Seluma. Jumlah hewan kurban tahun 1445 Hijriah, tercatat ada sebanyak 1.213 ekor hewan kurban. Seluruh hewan kurban dinyatakan Dinas Pertanian Kabupaten Seluma layak dikurbankan. Karena tidak mengidap penyakit jembrana, Lumpy Skin Disease (LSD), maupun Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).