Tenun Bumpak, Sudah Masuk Usul Daftar IG

Jumat 07 Jun 2024 - 06:05 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Erlin Marfiansya

 

Bacoan Jemo Kito - Tenun khas Kabupaten Seluma yaitu tenun bumpak saat ini sudah masuk usul daftar di kementerian hukum dan HAM.

Artinya selangkah lagi akan mendapatkan pengakuan sebagai Indikasi Geografis (IG) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Hal ini disampaikan oleh Asisten Pembangunan dan Perekonomian Almidian Saleh didampingi Kabag Ekonomi Faisal. 

"Saat ini, permohonan pendaftaran IG Tenun Bumpak telah memasuki usul daftar. Tahap pemeriksaan substantif oleh tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham sudah dilakukan," kata Almedian Saleh, kemarin. 

BACA JUGA:Untuk Wabup, Gerindra Sudah Mengerucut ke Jonaidi

BACA JUGA:Isi Solar di SPBU Tais Seluma, Belum Terapkan Non-Tunai

Asisten menjelaskan bahwa IG merupakan tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena kualitasnya dan/atau reputasinya yang baik telah dikenal dan diakui oleh masyarakat.

"Pendaftaran IG Tenun Bumpak  ini bertujuan untuk melindungi hak kekayaan intelektual atas produk tenun khas Kabupaten Seluma, serta meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing produk tersebut di pasaran," jelasnya.

Dengan terdaftarnya tenun Bumpak sebagai IG, diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para pengrajin tenun di Kabupaten Seluma, antara lain, meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing tenun Bumpak di pasaran, melindungi tenun dari peniru dan pemalsuan hingga dapat meningkatkan kesejahteraan para pengrajin di Seluma.

"Ada sejumlah aspek yang dinilai. Termasuk juga dengan peralatan untuk menenun," tutupnya.

Kategori :