Tenun Bumpak, Segera Jadi Indikasi Geografis
IG Tenun Bumpak --radarseluma.bacakoran.co
Bacoan Jemo Kito - Tenun khas Kabupaten Seluma, selangkah lagi akan mendapatkan pengakuan sebagai Indikasi Geografis (IG) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Hal ini disampaikan oleh Asisten Pembangunan dan Perekonomian Almidian Saleh.
"Saat ini, permohonan pendaftaran IG Tenun Bumpak telah memasuki tahap pemeriksaan substantif oleh tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham. Mereka sudah melakukan penilaian," kata Almedian Saleh, kemarin.
Asisten menjelaskan bahwa IG merupakan tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena kualitasnya dan/atau reputasinya yang baik telah dikenal dan diakui oleh masyarakat.
BACA JUGA:Pabrik Minyak Goreng, Segera Dibangun di Seluma
BACA JUGA:1.022 Peserta, Ikuti Seleksi Wawancara PPS
"Pendaftaran IG Tenun Bumpak ini bertujuan untuk melindungi hak kekayaan intelektual atas produk tenun khas Kabupaten Seluma, serta meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing produk tersebut di pasaran," jelasnya.
Dengan terdaftarnya tenun Bumpak sebagai IG, diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para pengrajin tenun di Kabupaten Seluma, antara lain, meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing tenun Bumpak di pasaran, melindungi tenun dari peniru dan pemalsuan hingga dapat meningkatkan kesejahteraan para pengrajin di Seluma.
"Ada sejumlah aspek yang dinilai. Termasuk juga dengan peralatan untuk menenun," tutupnya.