Menurutnya, pemberhentian kades hanya bisa dilakukan jika terdapat 3 hal. Yakni, mengundurkan diri, meninggal dunia atau berhalangan tetap yang benar-benar membuat dirinya tidak bisa melaksanakan tugas sebagai kades. Hal tersebut menurutnya tidak dilanggar oleh kades.
Saat ini polisi sedang mengusut laporan dari kades terkait kasus penyegelan kantor Desa Dusun Baru. Bahkan dari hasil koordinasi yang dilakukannya. Saat ini proses tersebut masih berlanjut dan kemungkinan akan ada penetapan status tersangka. Jika memang nantinya terbukti. Artinya yang membuat kerusuhan bukanlah kades. Namun adanya oknum lain.
"Disaat nanti adanya keputusan atas proses hukum mengenai penyegelan kantor desa. Artinya yang membuat rusuh itu bukan kades, melainkan oknum yang menjadi otak penyegelan. Artinya hal ini juga perlu kita luruskan," pungkasnya.
Sementara itu, dengan status pemberhentian sementara Kepala Desa Dusun Baru, Ibran. Saat ini pucuk pimpinan di Pemerintah desa (Pemdes) Dusun Baru dijabat oleh Sekretaris desa (Sekdes), Hardi Yansah sebagai Pelaksana Tugas (PLT) kades agar roda pemerintahan dapat berjalan.
Untuk Diketahui, pemberhentian sementara Kepala Desa Dusun Baru oleh Bupati Seluma karena mengacu pada berita acara hasil kesepakatan bersama antara Pemkab Seluma dan Forkopimda. Yang dipimpin oleh Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Seluma. Yakni pada Selasa (14/5) siang yang lalu, di ruang rapat Bupati Seluma.
Desa Dusun Baru mengalami sejumlah gejolak sosial akibat tidak kondusifnya hubungan kades, perangkat desa juga warganya. Yang berawal dari adanya dugaan perselingkuhan kades, penyegelan kantor desa. Serta adanya tindakan kades yang memberikan Surat Peringatan (SP) III kepada tiga perangkat desanya.
Kasus ini berawal dari adanya dugaan selingkuh oleh kades yang sempat viral di media sosial dan berujung pada audit investigasi oleh Inspektorat Seluma. Dampaknya, saat ini kantor desa masih tersegel oleh warga hampir 2 bulan lamanya