Bacoan Jemo Kito - Polisi Polres Bengkulu Selatan berhasil amankan tiga warga Seluma, inisial DV (29), BP (21), dan Af (23). Pasalnya, menggelapkan uang kopersi sebesar Rp.472 Juta. Yang mana saat itu masih menjadi karyawan koperasi.
Ke-3 warga tersebut adalah warga Desa Niur Kecamatan Suka Raja Kabupaten Seluma, sudah ditetapkan tersangka dan segera diadili oleh Pengadilan Negeri Manna.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, AKP Susilo, MH membenarkan bahwa telah diamankan tiga tersangka gelapkan uang koperasi dan berkas perkara ketiga tersangka sudah disampaikan ke Kejari Bengkulu Selatan.
Ketiga tersangka bahkan sudah ditahan jaksa penuntut umum.
"Tindak pidana penggelapan uang koprasi sudah P21. Dan ketiga tersangka sudah dilimpahkan ke jaksa untuk proses sidang di pengadilan. Hanya saja, satu pelaku masih berstatus DPO,"ucap Kasat Reskrim.
BACA JUGA:TPG Seluma Triwulan I Cair, Rp 13 Miliar
BACA JUGA:20 Ribu Ekor Ikan Larangan, Dilepas di Air Nelas
Untuk diketahui, ketiga tersangka ditangkap dan ditahan oleh Polisi Polres Bengkulu Selatan, kemarin (9/5/2024) lalu, atas dasar laporan pihak koperasi Sehati Makmur Abadi Cabang Pino Raya.
Yang mana dalam laporan tersebut, ketiga tersangka menggelapkan uang sebesar Rp.472 juta, di saat masih menjadi karyawan koperasi.
Yakni mengambil uang setoran angsuran nasabah. Serta markup jumlah pinjaman nasabah. Salah satu contoh nasabah pinjam uang Rp.40 juta, oleh tersangka dicairkan Rp.50 juta, uang lebihnya dimakan untuk keperluan pribadi.
"Tersangka penggelapan uang koprasi dikenalkan pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana diatas 2 tahun penjara,"demikian Kasat.