Ketua Karang Taruna Bingung, Ternyata Hibah Karang Taruna Diambil dai Anggaran Stunting

Senin 20 May 2024 - 08:34 WIB
Reporter : tri suparman
Editor : Erlin Marfiansya

 

Samsul juga menambahkan, jika sebelumnya Karang Taruna mendapatkan anggaran Hibah. Hanya saja pada saat di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P). Anggaran hibah tersebut berubah menjadi anggaran kegiatan. Lantaran menurut pihak BKD jika anggaran hibah tidak bisa diaplikasikan, sehingga dipindahkan ke anggaran kegiatan.

 

"Untuk kegiatan Alhamdulillah semuanya tidak ada fiktif. Semua kegiatan sudah kita laksanakan," ujarnya.

 

Adapun kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan oleh Karang Taruna Kabupaten Seluma yang menggunakan anggaran Insentif Fiskal Stunting tahun 2023 yang lalu. Yakni dengan anggaran sebesar Rp 200 juta. Yakni, ada tiga poin kegiatan. Diantaranya, kegiatan penyegaran Karang Taruna Kecamatan, pemilihan putra putri kebudayaan. Serta pelaksanaan festival Rindu Budaya tahunan yang ke tiga. Serta ditambah dengan runititas tahunan, seperti sewa kantor, Alat Tulis Kantor (ATK).

 

"Sumberdananya mereka yang lebih tau, karena tidak ada koordinasi ke DPRD," pungkasnya.

 

Sekedar mengingatkan, ada tujuh OPD penerima dana Insentif Fiskal Stunting tahun 2023. Dana yang diberikan Menkeu sebesar Rp 5,7 Miliar di akhir tahun 2023 ini sebagai bentuk penghargaan kepada Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Seluma yang telah sukses menekan dan menurunkan angka stunting.

 

Dimana kurun waktu tiga tahun angka stunting di Kabupaten Seluma turun drastis dari 40 persen menjadi 22,4 persen di tahun 2023 yang lalu. Namun diduga dana ini diselewengkan, dengan dialokasikan ke OPD yang notabene anggaranya telah ada di APBD. Pengalokasiannya pun tanpa ada rapat, baik bersama tim TPPS maupun DPRD Kabupaten Seluma.

Kategori :