Dugaan Belanja Fiktif Sekretariat Dewan Seluma, Owner Catering dan Toko Manisan Diperiksa Jaksa

Kamis 30 Nov 2023 - 10:37 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

 

 
 
SELEBAR - Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Seluma masih terus melakukan pendalaman di dalam pengusutan pengelola anggaran belanja rutin di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma tahun 2021. Walaupun telah menetapkan tiga orang tersangka di dalam penanganan kasus tersebut.
Hal tersebut terlihat pada Rabu (29/11) pagi, pemilik Catering rekanan DPRD Seluma dan juga pemilik toko manisan yang berada di Kecamatan Seluma Kota menghadiri panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma. Keduanya menjalani pemeriksaan secara tertutup di ruang Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. Bahkan untuk pemilik toko diperiksa hingga sore hari. "Terkait penanganan perkara pengelolaan anggaran di Sekretariat Dewan (Sekwan) tahun 2001. Saat ini tim sedang melakukan pendalaman. Iya kita melakukan pemeriksaan terhadap pihak ke III yakni Catering dan toko manisan," sampai Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dijelaskan Gufroni, pendalaman dilakukan terkait dengan proses pesanan oleh pihak Ke-III. Yakni terkait proses belanja, baik itu makan minum, belanja snacks, sembako. Bahkan pemilik toko manisan. "Pendalaman ini kita lakukan untuk menelusuri administrasi pesanan tersebut. Keduanya memang berkaitan langsung dengan anggaran makan minum dan belanja," tegasnya.
Dari pantauan Radar Seluma, pada saat pemeriksaan dilakukan sekitar 3 jam. Pemeriksaan dilakukan secara terpisah oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Seluma. Penyidikan terkait dengan belanja fiktif dengan anggaran sebesar kurang lebih Rp 11 Miliar. Dengan anggaran yang diduga fiktif mencapai kurang lebih Rp 300 jutaan.(ctr)
 
 
 
 
 
 
Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Kamis 21 Nov 2024 - 17:05 WIB

Anak Durhaka, Ibu Kandung Malah Dihajar

Terkini

Kamis 21 Nov 2024 - 17:27 WIB

Lembaga Survei, Wajib Terdaftar di KPU