Saat ini pelaku Kd sudah berstatus sebagai tersangka dan dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tetang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud di dalam pasal 81 dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Awalnya, remaja berinisial Bunga (17) disamarkan warga Kabupaten Bengkulu Selatan melaporkan pacarnya Kd (19) ke polisi, dimana tidak terima karena telah dinodai secara paksa oleh sang pacar.
Adapun perbuatan pencabulan dialami korban pada Sabtu, 4 Mei 2024 lalu sekitar pukul 14.32 WIB. Selanjutnya korban datang ke rumah pelaku dengan niat baik, ingin membantu pelaku beres-beres rumah.
Sebab orang tua pelaku sedang pergi ke Sumatra Utara. Hanya pelaku sendiri di rumah. Ketika korban tiba, pelaku langsug menyuruhnya masuk ke dalam rumah. Disaat itulah pelaku mulai menjalankan modus menggoda korban.
Yang mana Pelaku menyuruh korban duduk di kasur depan TV di ruang tamu. Kemudian pelaku mulai menyentuh tubuh korban sempat berusaha menghindar dari godaan pelaku. Tapi Pelaku secara paksa melepas pakaian korban. Kemudian langsung menindih tubuh korban sehingga berhasil melancarkan aksi bejatnya.
"Kasus pencabulan masih dilakukan pendalaman untuk penyidikan lebih lanjut,"demikian Sarmadi.