Rayu Pacar, Janji Bertanggung Jawab, Eee... Terancam Pidana UU Perlindungan Anak

Rabu 15 May 2024 - 07:10 WIB
Reporter : Muchtar Ilyas
Editor : Erlin Marfiansya

Setubuhi Pacar Bawah Umur, Polisi Amankan Warga Pasar Manna

 

BENGKULU SELATAN - Pelaku inisial Kd (19) merupakan warga Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, telah diamankan polisi, kemarin (11/5/2024) saat sedang berada di rumahnya. Yang mana telah melakukan pencabulan terhadap pacarnya yang masih di bawah umur saat orang tua sedang tidak ada di rumah, pacaranya berinisial Bunga (17) nama disamarkan.

 

"Terkait perbuatan pelaku asusila ini didasari atas suka sama suka. Tapi diakui korban bahwa ia sempat menolak karena alasan takut hamil," ujar Kd.

 

Namun dengan bujuk rayu dan iming-iming pelaku Kd siap bertanggungjawab jika terjadi permasalahan akhirnya korban mengikuti keinginan pelaku untuk berhubungan layaknya suami istri.

 

"Setiba di rumah selanjutnya korban diajak masuk dengan ditarik tangannya. Sehingga Korban menuruti ajakan," ucap Pelaku Kd.

BACA JUGA:KDRT, Sempat Cekik dan Pukul Istri Siri, Pelaku Diringkus Polisi

BACA JUGA:1.230 Calon PPS Dijadwalkan Ikuti Seleksi CAT

Kapolres Bengkulu Selatan,AKBP Florentus Situngkir S.IK melalui Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan AKP Sarmadi menerangkan pernyataan terduga pelaku Kd bahwa sebelum terjadinya perbuatan  menggauli korban bahwa si korban datang keruma pelaku. Setiba di sana, korban diajak masuk dengan ditarik tangannya oleh pelaku. Korban menuruti ajakan. 

Sempat menolak ajakan hubungan dengan alasan takut hamil. Tetapi pelaku mengatakan akan bertanggung jawab jika hamil nanti siap bertanggungjawab. Mendengar pernyataan tersebut, korban menuruti semua keinginan pelaku.

 

"Yang jelas perbuatan pelaku tidak dibenarkan. Pelaku Kd sudah berhasil diamankan di rumah orangtuanya berada di Kecamatan Pasar Manna sekitar pukul 22.03 WIB, Sabtu (11/5/2024) malam tanpa ada perlawanan,"ucap Sarmadi.

Kategori :