Bacoan Jemo Kito - Hingga saat ini jajaran Polres Seluma Polda Bengkulu masih terus memburu mantan Ketua Organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila MPC Kabupaten Seluma, Guntur Alam Aksa.
Yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran Kantor Desa Muara Danau, Kecamatan Talo pada Selasa (5/10) 2024 yang lalu sekitar Pukul 03.00 WIB yang lalu.
Seperti yang disampaikan oleh Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Wardoyo, SH MH mengatakan, jika timnya hingga saat ini masih terus bekerja.
Melakukan pencarian dan pengejaran keberadaan tersangka yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Saya tahu tersangka ini paham hukum. Jadi saya minta untuk kooperatif dengan menyerahkan diri untuk mengikuti proses hukum yang berlaku," sampainya.
BACA JUGA:Gara-gara Chat WA, Suami 'Ngemughu', Mama Muda ini Dicekik dan Dipukul
Pihaknya juga mengatakan, jika pihaknya selalu mengedepankan azas praduga tak bersalah terhadap tersangka Guntur Alam Aksa. Oleh karena itu, tak perlu takut untuk mengikuti proses hukum yang saat sedang menyandung yang bersangkutan.
"Ikuti proses hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah dilakukan," tegasnya.
Kasat juga mengatakan jika pihaknya mengakui belum mengetahui keberadaan tersangka. Namun demikian ucapnya, pihaknya akan terus berusaha untuk menemukan dan membawa tersangka ke Polres Seluma. Dari informasi, jika pada saat ini keberadaan tersangka (DPO) juga telah berada di luar Provinsi.
"Sampai ke lubang semut pun akan kami cari. Jadi mohon kepada tersangka untuk kooperatif. Segera serahkan diri langsung ke Polres Seluma atau ke pihak kepolisian terdekat," tegasnya.