Selain telah mengamankan dua unit sepeda motor. Dilokasi TKP anggota Polsek Seluma juga telah mengamankan Barang Bukti (BB) lainnya. Yakni satu unit Enggrek dan lima tanda buah kelapa sawit yang telah dipanen oleh terduga pelaku.
Dalam laporan korban kepihak Kepolisian Polsek Seluma. Berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/11/V/2024/SPKT/Polres Seluma/polda Bengkulu. Menurut keterangan korban kepada anggota Polsek Seluma saat melaporkan kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit. Kronologi kejadian tersebut telah terjadi pada Rabu (8/5) sekitar Pukul 22.00 WIB.
Bermula pada saat Takdir (Korban) bermaksud ingin pulang dari menyemprot di lokasi kebun miliknya yang berada di Desa Pasar Ngalam, Kecamatan Air Periukan. Saat dirinya ingin pulang ke rumah nya berada di Kelurahan Napal. Korban melintasi kebun sawit milik nya yang berada di Jalan Lapangan Bola Kelurahan Napal sembari mengecek lokasi kebun sawit milinya.
Pada saat korban melintas di lokasi kebun sawit miliknya tersebut, sembari mengecek lokasi kebun. Korban melihat ada beberapa tandan buah sawit miliknya sudah dipanen. Melihat hal tersebut, korban pun langsung mengecek di sekitar lokasi kebun sawit milinya. Saat dicek, korban menemukan buah sawit miliknya sudah berada di bawah pohon sawit.
Tak hanya itu saja, saat mengecek disekitar lokasi kebun sawit miliknya tersebut. Korban juga mendapati dua unit sepeda motor jenis Honda Revo Fit warna hitam BD 3464 PL dan sepeda motor jenis Honda Scoopy warna putih BD 5104 PL yang diduga milik para pelaku.
Korban pun pada saat itu langsung menghubungi keluarganya. Hingga usai keluarga korban sampai di lokasi kebun. Korban bersama keluarganya langsung mengamankan dua unit sepeda motor bersama satu unit Enggrek beserta Fiber ke rumah korban. Sebelum akhirnya korban kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polsek Seluma.