SELUMA - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrsi Kabupaten Seluma, Rosdiana masih menunggu petunjuk Gubernur untuk menentukan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK). Sampai saat ini untuk kenaikan UMK sendiri belum ada penetapan. Apakah mengalami kenaikan ataupun berapa kenaikan yang ditetapkan.
Untuk UMK pekerja di Kabupaten Seluma sendiri masih mengacu ke Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu, berapa UMP Provinsi Bengkulu begitu juga UMK Seluma.
"Kita masih mengacu ke UMP Provinsi untuk UMK Kabupaten Belum kita tentukan besarannya untuk tahun 2024, karena masih menunggu petunjuk dari Gubernur Bengkulu, pastinya kalau sudah informasi terbaru apakah mengalami kenaikan dan berapa besarannya akan kita sampaikan kepada masyarakat" Kata Kepala Dinaskertrans Rosdiana
Lanjutnya lagi, saat ini Disnakertrans Kabupaten Seluma masih menunggu putusan dari gubernur untuk menentukan berapa besaran UMK di Seluma tahun 2024.
" Biasanya ya setiap tahun UMK kita tetap mengacu pada provinsi" Lanjut Kepala Disnakertrans Rosdiana
Rosdiana menambahkan kalau UMK telah ditetapkan akan disampaikan ke Perusahaan yang ada di Seluma dan meminta kepada perusahaan agar kiranya menerapakan UMK Seluma yang telah di putuskan.
"Kalau sudah diputuskan semua perusahaan harus mengikuti. Sanksi akan kita terapkan jika nantinya memang ada perusahaan yang tidak mengikuti dan melaksanakan UMK. Kita akan pantau dan awasi," sampainya. (ndo)