Diketahui, jika korban dengan terduga pelaku baru berkenalan melalui akun Facebook. Dari kenalan melalui FB tersebutlah korban dan pelaku saling berhubungan. Terduga pelaku disebutkan korban dalam akun facebook bernama Ragil Agil. Keduanya baru pertama kali bertemu. Hingga peristiwa ini terjadi.
"Atas perbuatannya, tersangka kita kenakan pada Pasal 362 KUHP. Dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara," pungkasnya.
Kategori :