Bacoan Jemo Kito - Dalam pengusutan penyelidikan (Lid) dugaan penyelewengan anggaran dana Insentif Fiskal Stunting Rp 5,7 Miliar yang diterima oleh Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma pada tahun 2023 yang lalu.
Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma masih terus melakukan pendalaman. Dengan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait.
Seperti pada Kamis (2/5), sejak pagi. Tim Pidsus Kejaksaan Negeri melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang pihak ketiga dalam pengelolaan anggaran Insentif Fiskal Stunting.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. Terlihat dilakukan secara tertutup di ruang Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma.
"Ada 9 pihak ketiga yang kita panggil, hanya saja yang menghadiri panggilan ada 8 orang dari pihak ketiga. Saat ini masih dimintai keterangan (Klarifikasi)," sampai Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
BACA JUGA:Stunting Meningkat Jadi 24%
BACA JUGA:Berikut 30 Calon Terpilih Anggota DPRD Seluma, Hasil Penetapan KPU Seluma
Adapun dari 8 orang pihak ketiga yang menghadiri panggilan tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma tersebut diketahui. 2 orang pihak ketiga dari penyedia barang dan 5 orang dari masyarakat penerima bantuan makanan tambahan.
Yakni dari kegiatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Seluma. Di dalam pengadaan makanan tambahan. Sepert, beras, sosis, susu hingga vitamin.
"Dari pihak ketiga kegiatan di Dinkes. 2 penyedia barang dan 5 dari masyarakat penerima bantuan yang kita mintai klarifikasi," terang Gufroni kepada Radar Seluma.
Dimana diketahui, dari dua penyedia barang yang telah dimintai klarifikasi oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri. Kedua penyedia barang mengatakan jika ada kegiatan tersebut.
Dimana keduanya mendapatkan anggaran untuk menyediakan pengadaan makanan tambahan dengan anggaran sebesar Rp 24 juta dan Rp 15 juta.