Baru Dibuka, Pelamar PPS Sudah Nyaris 400 Orang

Kamis 02 May 2024 - 17:47 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Erlin Marfiansya

 

PEMATANG AUR  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma mulai membuka rekrutmen 606 calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024.

"Mulai hari ini (2/5), kami sudah mengumumkan sekaligus membuka pendaftaran calon anggota PPS Pemilu 2024," kata Ketua KPU Seluma Henri Arianda, SP, kemarin.

Pendaftaran calon anggota PPS ini, akan dibuka hingga 8 Mei. Dan akan diperpanjang pada tanggal 9 Mei sampai dengan 11 Mei apabila jumlah pelamar di salah satu desa tidak terpenuhi. "Sesuai aturan pendaftaran calon anggota PPS Pemilu 2024, berlangsung selama 6 hari sejak 2 Mei sampai 11 Mei," tuturnya.

Untuk proses pendaftarannya, sama dengan tahapan rekrutmen PPK, yakni calon pendaftar PPS dapat mendaftar melalui laman siakba.kpu.go.id yang dapat diakses melalui handphone.

"Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya yakni calon pendaftar merupakan warga negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 1945," terangnya.

BACA JUGA:Berikut 30 Calon Terpilih Anggota DPRD Seluma, Hasil Penetapan KPU Seluma

BACA JUGA:Kades Sebut Sudah Diberhentikan, Sekdes Ngaku Belum Terima Surat Peringatan dan SK Pemberhentian

Selain itu, calon pendaftar juga harus mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil. Berikutnya, calon pendaftar tidak menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Lanjutnya, calon pendaftar juga harus berdomisili di wilayah kerja PPS, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Beriktunya, calon pendaftar berpendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

“Jumlah anggota PPS yang akan kita ambil sebanyak 606 orang yang tersebar di 202 desa dan kelurahan pada 14 kecamatan . Artinya, di setiap desa, KPU Kabupaten Seluma membutuhkan 3 orang anggota PPS. Sampai saat ini sudah ada 318 pendaftar yang terpantau di Siakba," ungkapnya.

Sedangkan pendaftar minimal harus dua kali dari kebutuhan yang ada. Artinya, setiap desa diharapkan minimal ada 6 pendaftar calon anggota PPS untuk Pemilu 2024.

Kategori :

Terkait