Sempat Mangkir, Kejari Seluma Kembali Jadwalkan Pemanggilan Mantan Hakim Ad Hock pada Kasus Tukar Guling Lahan

Senin 29 Apr 2024 - 09:01 WIB
Reporter : tri suparman
Editor : Erlin Marfiansya

Bahkan mantan-mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma periode tahun 2004 - 2009. Mantan pejabat Pemkab Seluma. Mantan Sekretariat daerah (Sekda) Seluma juga telah menjalani pemeriksaan tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma.

 

Bahkan, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma juga telah melakukan pengecekan lokasi lahan yang telah dilakukan oleh tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Seluma. Yakni lokasi lahan yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur dan di komplek perkantoran Pemkab Seluma yang berada di wilayah Pematang Aur Keluarga Talang Saling, Kecamatan Seluma Kota.

 

Dalam mengusut perkara tukar guling. Pihak Kejaksaan Negeri Seluma lebih fokus ke ada tidaknya perkara korupsi yang terjadi dalam proses tukar guling tahun 2008 tersebut. Baik di administrasi, maupun saat proses tukar guling.

 

"Kita fokus ke perkara korupsinya, bukan ke perdatanya. Kita akan teliti dan kaji ada tidak korupsi dalam perkara tukar guling ini," tegasnya.

 

Dalam proses tukar guling lahan ini terjadi saat mantan Bupati Seluma, H Murman Efendi, SH MH saat ini masih aktif menjabat sebagai Bupati Seluma. Lahan seluas 19 hektare milik Pemkab Seluma yang berada di kawasan Pasar Induk Seluma di Kelurahan Sembayat di tukar guling dengan lahan yang di klaim masih milik Murman Efendi.

 

"Mekanisme dan administrasi tukar guling ini yang akan kita dalami. Ada tidak kesalahan yang berpotensi terjadi perbuatan korupsi," pungkasnya.

Kategori :