Bacoan Jemo Kito - Dengan tidak hadirnya mantan Hakim Ad Hock, Toton yang juga diketahui merupakan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma tahun tahun 2009.
Serta diketahui juga merupakan mantan pengacara memenuhi panggilan tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma pada Rabu (24/4) yang lalu.
Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Hakim Ad Hock (Toton). Yakni, dijadwalkan pada pekan ini. Dalam penyidikan (Dik) kasus tukar guling lahan aset Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2008 yang lalu.
"Iya, termasuk beliau juga kita jadwalkan kembali. Kita agendakan pada Selasa pekan ini," sampai Kajari Seluma Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma Radar Seluma.
BACA JUGA:Kasus Tukar Guling, Mantan Bupati dan Sekda Diperiksa Seharian, Kompak Ngaku Tidak Tahu
BACA JUGA:Kasus Tukar Guling, Mengarah ke Mantan Bupati?
Diketahui, jika pada pemangilan pertama. Toton tidak menghadiri panggilan dari tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri. Hanya saja Toton sempat memberitahu kepada pihak Kejaksaan Negeri Seluma. Jika dirinya (Toton) berhalangan untuk menghadiri panggilan yang telah dilayangkan oleh tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. Lantaran Toton saat ini masih berada di luar daerah.
"Pada pemanggilan pertama, beliau masih berada di luar daerah. Sehingga beliau berhalangan hadir," ujarnya.
Diketahui juga, jika sebelumnya Kejaksaan Negeri Seluma telah melakukan pemanggilan terhadap Mantan Bupati Seluma, H Murman Efendi, SH MH. Serta mantan Sekretaris daerah (Sekda), Mulkan Tajudin yang menghadiri panggilan tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri, pada Rabu (24/4).