Bacoan Jemo Kito - Mutasi 40 pejabat Eselon II, III dan Eselon IV yang telah dilaksanakan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma, tanggal 22 Maret 2024 yang lalu. Terancam dibatalkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dimana, pembatalan tersebut dikarenakan, pada saat pelantikan terhadap 40 pejabat yang terkena mutasi tersebut. Telah masuk pada tahapan pelaksanaan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran dari Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ, tanggal 29 Maret.
Perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang melaksanakan Pilkada. Yang mana, poin penting Surat Edaran (SE) Mendagri ini menegaskan bahwa 22 Maret sudah masuk batas waktu tahapan Pilkada, sehingga Bupati dilarang melakukan penggantian pejabat.
BACA JUGA:Terlibat Laka Tabrak Lari, Sopir Dump Truk Akhirnya Menyerahkan Diri
Terkait dengan hal tersebut saat dikonfirmasi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seluma, Winderi, SSos MH melalui Kabid Mutasi dan Promosi ASN, Alvin Azhari mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk dari Pemprov Bengkulu.
Untuk melakukan pembatalan terkait dengan hal tersebut.
"Kami sudah mendapat SE Mendagri itu. Saat ini kami masih menunggu petunjuk dari pihak Pemprov Bengkulu, untuk menyikapinya," sampainya.
Dirinya juga mengatakan, jika mutasi terakhir yang telah dilaksanan oleh Pemkab Seluma. Telah digelar pada tanggal 22 Maret 2024 yang lalu.
Jika dilihat sesuai dengan edaran Mendagri, bahwa tanggal 22 Maret 2024, telah masuk pada tahapan Pilkada.
BACA JUGA:Kajari Sebut TAPD Paling Bertanggungjawab, Dalam Kasus Dugaan Penyelewengan Stunting
"Kita telah koordinasikan ini ke Pemprov Bengkulu. Pemprov Bengkulu saat ini masih berkoordinasi ke Kemendagri. Jadi kita tunggu dulu hasilnya seperti apa," ujarnya.