Bacoan Jemo Kito - Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma masih terus melakukan penyelidikan dugaan penyelewengan dana Isentit Fiskal Stunting Rp 5,7 Miliar yang diterima oleh Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma pada akhir tahun 2023 yang lalu.
Hal tersebut terlihat, pemanggilan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penerima yang saat ini terus dilakukan. Untuk mencari bukti dan keterangan mengungkap perkara ini.
Dikatakan Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma mengatakan, jika dalam alokasi dan realisasi anggaran dana Isentif Fiskal Stunting.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) adalah yang paling bertanggungjawab di dalam pengelolaan dana bantuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), untuk percepatan penurunan stunting.
"TAPD adalah yang paling bertanggungjawab atas alokasi anggaran ini ke OPD. Inilah yang saat ini sedang kita dalami," sampainya.
BACA JUGA:Selain Teddy, Muncul Koalisi PDI-P dan NasDem Sebagai Penantang Petana di Pilkada Seluma
BACA JUGA:Baru Dibuka, Pendaftar PPK Sudah 205 Orang
Selain mendalami peran OPD. Pihaknya saat ini juga tengah mendalami mekanisme dalam pengalokasian anggaran bantuan dari Kemenkeu ini ke 8 OPD penerima.
Sebab dari pengakuan OPD yang telah dipanggil. Ada OPD yang tidak mengetahui, jika menerima anggaran tersebut.
"Seharusnya tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dilibatkan dalam alokasi anggaran ini ke OPD. Karena TPPS yang lebih memahami, karena mengetahui kondisi di lapangan," tegasnya.
Diketahui juga, jika dari 8 OPD penerima anggaran Insentif Fiskal Stunting tersebut. Ada yang menolak, karena anggaran untuk item yang disebut telah ada anggarannya di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Sehingga kuat dugaan, jika alokasi anggaran Insentif Fiskal Stunting ini ke OPD tanpa ada rapat bersama oleh TAPD selaku pengelola anggaran.