Bacoan Jemo Kito - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Seluma Rosdiana, S.Sos, M.Si didampingi Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak Yulian menyampaikan pada tahun 2024 ini ada tiga kasus yang sedang dilakukan pendampingan.
Yaitu di Desa Pandan, Kecamatan Seluma Utara, Desa Pering Baru, Kecamatan Talo Kecil, kemudian pendampingan terhadap salah satu anak pelajar SMKN yang ada di Kabupaten Seluma.
Untuk yang di Desa Pandan saat ini sudah dua kali dilakukan mediasi namun tampaknya sudah terbentur. Pendampingan ini dilakukan terkait dengan anak bawah umur bersama dengan ibu kandung diduga melakukan tindak penganiayaan.
"Kami melakukan pendampingan terhadap anak bawah umurnya. Kejadian pada akhir Februari lalu. Sedangkan untuk pendampingan di Desa Pering Baru saat ini sudah damai," kata Rosdiana, kemarin (17/4).
Untuk pelajar salah satu SMKN DP3AP2KB melakukan pendampingan agar anak ini mendapatkan hak-haknya dan juga memastikan agar anak ini tidak menjadi korban perundungan.
"Kami melakukan pendampingan agar anak ini mendapatkan hak-haknya. Termasuk dengan pendidikan. Dan kita juga pastikan agar anak ini tidak menjadi korban perundungan atau bullying di sekolahnya," tukasnya.
Rosdiana mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Seluma apabila ada persoalan terkait dengan kekerasan terhadap perempuan dan juga anak agar segera melaporkan hal itu ke DP3AP2KB agar nantinya akan dilakukan pendampingan. "Untuk anak laki-laki maka akan kita lakukan pendampingan sampai dengan berumur 18 tahun. Apabila anak perempuan tetap akan dilakukan pendampingan sampai dengan permasalahannya selesai. Termasuk juga mungkin yang menyangkut dengan psikologis kita akan dampingi untuk mendatangkan psikiater," tutupnya.