Bacoan Jemo Kito - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma saat ini belum menetapkan pemenang calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma hasil Pemilu 2024.
Ketua KPU Seluma Henri Arianda mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilu 2024 pada perolehan suara legislatif DPRD.
Dikatakan Henri nantinya surat dari MK itu mencakup nasional. Setelah itu barulah KPU akan menetapkan calon legislatif terpilih sesuai dengan jumlah kursi di DPRD Seluma.
"Kami belum melakukan penetapan calon terpilih karena masih menunggu konfirmasi dari MK apakah ada gugatan atau tidak. Nanti ada atau tidak gugatan akan disampaikan secara nasional.
Terlebih lagi saat ini ada di daerah lain yang menggugat ke MK," kata Henri, kemarin (15/4).
BACA JUGA:98 Persen ASN Seluma Tinggal di Provinsi Bengkulu, WFH Tak Diterapkan
BACA JUGA:Gratis, Wisata Pemandian Ulu Kungkai Ramai Dikunjungi Wisatawan
BACA JUGA:DBD Meningkat di Seluma, DPRD Minta Dinkes Lakukan Penanganan Prioritas
Henri mengatakan KPU Seluma akan segera memutuskan penetapan calon terpilih pemilihan legislatif di Kabupaten Seluma setelah menerima konfirmasi dari Mahkamah Konstitusi.
Dia mengatakan kondisi tersebut juga yang terjadi di KPU kabupaten/kota yang juga masih menunggu putusan MK untuk proses penetapan calon terpilih pada Pileg 2024 di kabupaten/kota. "Seluruh, bukan hanya Kabupaten Seluma daerah lain juga menunggu," singkatnya.
KPU Seluma telah menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara melalui rapat pleno terbuka. KPU juga sudah mengumumkan hasil pleno terbuka tersebut. "Untuk penetapan kita sudah melakukan persiapan sudah dalam penyusunan tinggal menunggu surat dari MK," sambungnya.
Oleh karena itu kepada Calon Legislatif untuk bersabar mengingat saat ini KPU masih menunggu dasar hukum penetapan Caleg Terpilih.
Selain itu, KPU Seluma masih menunggu kepastian ada atau tidaknya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilu khususnya di Klaten. “KPU akan melaksanakan tahapan sesuai aturan. Misalkan setelah dari MK tidak ada gugatan, KPU RI akan menyurati kami untuk tahapan berikutnya,” tutupnya.