ASN BS Dilarang Bawa Mobil Dinas Saat Mudik, Jika Melanggar Siap-siap Kena Sanksi

Selasa 09 Apr 2024 - 11:09 WIB
Reporter : Muchtar Ilyas
Editor : Erlin Marfiansya

 

BENGKULU SELATAN - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan dilarang membawa mobil dinas saat mudik pulang kampung, yakni baik yang memiliki golongan kecil hingga golongan tertinggi. 

 

Sekda Bengkulu Selatan, Sukarni M.Si menegaskan akan ada sanksi jika ASN tetap membawa mobil dinas untuk mudik. Maka dari itu, harap sesuaikan aturan, yakni diparkir di rumah saja.

 

"Saya minta mobil dinas jangan di bawa mudik, dan parkirkan saja di rumah,"ungkap Sukarni.

 

Untuk keamanan mobil pesan Sukarni khusus warga Bengkulu Selatan saat mudik yaitu pilih parkir di tempat aman. Gunakan pengaman tambahan.

Pasang alarm. Cabut Aki. Kosongkan mobil dari barang berharga. Gunakan sarung mobil. Informasikan pada tetangga atau keamanan bahwa Anda akan meninggalkan rumah. Serta pastikan mobil Anda diasuransikan.

 

"Sudah diatur oleh peraturan negara bahwa ASN tidak diperbolehkan gunakan mobil dinas mudik pulang kampung namun terkecuali mobil tersebut dapat digunakan karena ada kebutuhan yang sipatnya pital,"pungkas Sukarni.

Kategori :