2024, Disdikbud Seluma Terima Kucuran Dana BOS Rp 27 Miliar, Untuk 184 SD dan 48 SMP

Minggu 07 Apr 2024 - 19:05 WIB
Reporter : tri suparman
Editor : Erlin Marfiansya

 

Bacoan Jemo Kito - Pada tahun 2024 ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Seluma kembali mendapatkan kucuran anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Yakni dengan total anggaran sebesar Rp 27 Miliar.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Disdikbud Kabupaten Seluma, Farzian, SPd saat dikonfirmasi mengatakan, terkait dengan kuncuran bantuan dana BOS di tahun 2024 ini.

Diperuntukan untuk 183 Sekolah Dasar (SD) dan 47 Sekolah Menengah Pertama (SMP). Dengan total siswa penerima sebanyak  28 ribu lebih siswa.

"Kisaran keseluruhan diangka 27 Miliar. Dengan rincian alokasikan untuk 183 SD dan 49 SMP," sampainya.

BACA JUGA:Rezeki Jelang Lebaran, Pengusaha Pangkas Rambut Dapatkan Omset Rp 350 Ribu Perhari

BACA JUGA:Niat Mudik, Minibus Asal Jakarta Kecelakaan dan Terjun ke Jurang di Seluma

Farzian juga menjelaskan, jika dari total anggaran dana BOS tersebut. Dibagian untuk Rp 8 Miliar untuk anggaran di SMP. Serta Rp 19 Miliar untuk di SD. Sedangkan untuk siswa atau pelajar SMP yang menerima sebanyak 7.739 siswa. Sementara untuk SD sebanyak 20.700 siswa.

 

"Pada saat ini masih dalam proses, untuk pencairan tahap pertama. Kita minta kepada pihak sekolah untuk menyiapkan semua berkas yang dibutuhkan," terangnya.

 

Jika dilihat sesuai dengan aturannya. Ada sebanyak 12 item kegiatan yang dapat di biayai melalui anggaran dana BOS. Ke 12 item tersebut yakni meliputi, penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran. Serta pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah.

 

Bahkan, untuk pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, pembiayaan langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, penyediaan alat multimedia pembelajaran, penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian dan penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan. Serta pembayaran tenaga honor.

Kategori :