Bacoan Jemo Kito - Dalam pengusutan, penyelidikan (Lid) kegiatan dugaan penyimpangan anggaran dan penyelewengan anggaran dana Insentif Fiskal Stanting Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma, sebesar Rp 5,7 Miliar pada tahun 2023 yang lalu.
Diketahui, jika pada saat ini pihak unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma.
Resmi menghentikan proses penyelidikan dugaan penyelewengan anggaran dana Insentif Fiskal Stunting Rp 5,7 Miliar tahun 2023.
"Iya, untuk Insentif Fiskal Stunting saat ini telah kita hentikan penyelidikannya.
Karena pihak Kejari juga melakukan proses yang sama," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Wardoyo, SH MH.
Dwi juga mengatakan, jika pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri merupakan mitra dalam memberantas korupsi. Sehingga saling mendukung dan melengkapi saat mengungkap suatu perkara.
Sehingga tidak mungkin berbenturan di dalam penanganan dugaan kasus.
"Kami itu mitra dan selalu saling mendukung.
Agar pengungkapan perkara ini fokus dan maksimal. Maka Kejari akan lanjutkan sampai tuntas," tegasnya.
Kasat Reskrim juga menambahkan, jika pihaknya siap membantu pihak Kejaksaan Negeri Seluma jika memang dibutuhkan dalam mengungkap perkara ini.
Sehingga perkara dugaan penyelewengan dana Insentif Fiskal Stunting ini dapat segera terungkap.
"Kami siap mendukung penuh pihak Kejari, dalam mengungkap perkara ini. Sampai nantinya terungkap titik terangnya," pungkasnya