"Beberapa hari kedepan kita akan jadwalkan. Kalau memang damai, damainya seperti apa," ujarnya.
Dimana dikatakan Kasat Reskrim, undangan yang telah dilayangkan kepada terlapor tersebut yakni. Undangan dalam rangka klarifikasi di dalam menindaklanjuti atas laporan kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh terlapor terhadap pelapor (Korban).
Dalam penanganan laporan kasus dugaan penipuan Rp 60 juta yang dilakukan oleh terlapor. Hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Dengan tak hadinya terlapor, membuat pihak Kepolisian Unit Pidum Satreskrim Polres Seluma menjadwalkan akan kembali melayangkan surat panggilan ke dua terhadap terlapor.
Diketahui, dari informasi yang diterima. Jika RS telah melakukan pengembalian atas uang yang telah dilakukan penipuan terhadap para korbannya.
Hanya saja, walaupun RS telah melakukan pengembalian kepada para korban. Dalam penanganan kasus masih tetap berlanjut. Lantaran telah masuk dalam laporan Polres Seluma.
BACA JUGA:Hantam Polisi Saat Razia, Pelaku Didakwa Pasal Berlapis
"Kita telah memerintahkan ke penyidik, untuk memintai keterangan terhadap RS. Karena saya dapat info terkait kerugian sudah dikembalikan oleh yang bersangkutan. Tetapi secara hukum, karena ini sudah dikembalikan tetap yang bersangkutan akan kami undang ke Polres," katanya.
Dengan kejadian ini, dihimbau kepada masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Seluma. Untuk memberikan informasi, jika ada korban lain yang sempat terjerat oleh oknum Kabid tersebut. Karena sejauh ini baru ada dua korban yang baru melapor ke pihak Kepolisian Polres Seluma.
"Kami persilahkan jika ada yang merasa dirugikan oleh oknum tersebut. Kita terbuka untuk menerima laporan," himbaunya.