Lebaran, ASN Tak Boleh Tambah Libur dan Dilarang Pakai Randis Keluar Daerah

Rabu 03 Apr 2024 - 10:00 WIB
Reporter : tri suparman
Editor : Erlin Marfiansya

 
Bacoan Jemo Kito - Bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Seluma dihimbau tak diperbolehkan untuk menambah waktu libur lebaran. Bahkan memakai kendaraan dinas (Randis) ke luar daerah.
 
Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Seluma, H Hadianto, SE MSi saat dikonfirmasi mengatakan,
jika pihaknya menghimbau tegas kepada seluruh ASN Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma untuk tidak menambahk libur lebaran.
 
"Saya tegaskan, libur lebaran tidak boleh nambah. Jika nantinya kedapatan ada ASN yang nambah libur. Maka kita akan berikan sanksi tegas kepegawaian," tegas Sekda.
 
Adapun sangsi tegas yang akan diberikan kepada pada ASN Pemkab Seluma yang kedapatan menambah libur hari raya Idul Fitri 1445 hijriah.
Maka akan dikenakan sanksi tegas. Yakni sangsi Disiplin kepegawaian.
 
BACA JUGA:Dua Jam Diguyur Hujan, Puluhan Rumah Warga Maras Jauh Seluma Terendam Banjir
BACA JUGA:Sudah Dicicil Para Terdakwa, Kasus BTT Sisakan kerugian Negara Rp 290 Juta
Tak hanya itu saja, Sekda juga menambahkan, untuk seluruh ASN Pemkab Seluma juga dilarang untuk menggunakan Kendaraan dinas (Randis). Untuk digunakan mudik ke luar kota saat libur lebaran.
 
"Kalau mudik didalam wilayah Bengkulu boleh saja. Asalkan jangan dibawa keluar Provinsi," tegasnya.
 
Jika nantinya kedapatan ada ASN yang menggunakan kendaraan dinas untuk dibawa keluar daerah atau luar Provinsi Bengkulu. Maka akan diberikan sangsi tegas bagi ASN yang melanggar.
 
"Kita tidak masalahkan kalau dipakai untuk berkunjung dengan keluarga. Tapi tentu kita akan sanksi tegas kalau dibawa keluar daerah," pungkasnya.(ctr)
 
 
Kategori :