Sudah 100 Pengajuan DD Diproses ke KPPN

Selasa 02 Apr 2024 - 16:31 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Erlin Marfiansya

 

Bacoan Jemo Kito - Sampai dengan kemarin (2/4) dari 182 desa di Kabupaten Seluma sudah 100 desa yang diajukan Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma ke KPPN Manna untuk pencairan Dana Desa (DD).

Jumlah tersebut akan terus bertambah mengingat proses pengajuan masih tetap dibuka.

"Untuk yang sudah diajukan ke KPPN hari ini (kemarin) sudah 100 desa. Kalau terakhir pengajuan ke KPPN itu sebelum cuti lebaran. Setelah cuti lebaran pengajuan baru akan kembali diproses," kata Sumiati Kepala BKD Seluma, kemarin.

Dikatakan Sumiati di dalam DD ini terdapat bantuan langsung tunai untuk masyarakat. Oleh karena itu apabila ada pengajuan dari desa maka BKD akan langsung memprosesnya."Ya di dalam DD termasuk juga BLT untuk masyarakat," sambungnya. 

DD di Kabupaten Seluma untuk tahun 2024 mengalami penurunan sebesar Rp501.960.000. Pada tahun 2023 lalu pemerintah pusat mengalokasikan sebesar Rp147.272.847.000. Dan tahun ini turun menjadi Rp146.770.887.000. 

BACA JUGA:Sudah Naik, Harga Ayam di BS Tembus Rp 50 Ribu/Kg

BACA JUGA:Sempat Terhenti, Kejari Seluma Pastikan Kembali Dalami Dugaan Penyelewengan Anggaran Stunting Usai Lebaran

Turun atau naiknya DD di Kabupaten Seluma tergantung oleh kebijakan pemerintah pusat. Mengingat DD adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Dalam hal ini BKD hanya memfasilitasi pemerintah desa untuk pengajuan pencairan DD. Untuk tahapan proses pencairan DD tahun 2024 saat ini diakuinya sudah mulai dilaksanakan. 

Sedangkan untuk Alokasi Dana Desa (ADD) saat ini BKD sudah menerbitkan SP2D. Diperkirakan pada bulan Maret nanti ADD sudah cair. "Sudah bisa bagi yang sudah masuk ke BKD maka akan segera kami tindaklanjuti," urainya. 

Informasinya pencairan dana desa 2024 terbagi 2, dana desa earmark dan non earmark. Dana desa earmark merupakan dana desa yang sudah ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat.

Dana desa non earmark merupakan dana desa yang penggunaannya tidak ditentukan oleh pemerintah pusat. Dana desa non earmark dapat digunakan untuk kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.

Kategori :

Terkait

Selasa 02 Apr 2024 - 16:31 WIB

Sudah 100 Pengajuan DD Diproses ke KPPN