Kades Dusun Baru Hari Ini Diputuskan

Minggu 31 Mar 2024 - 18:16 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Erlin Marfiansya

 

PEMATANG AUR - Sesuai dengan berita acara beberapa waktu lalu maka hari ini akan ada keputusan dari pemerintah daerah soal nasib Kades Dusun Baru Ibran apakah akan diberhentikan atau akan ada sanksi lain yang diberikan oleh pemerintah daerah. 

Seperti yang dikabarkan sebelumnya ratusan masyarakat melakukan aksi orasi di halaman kantor bupati beberapa waktu yang lalu. Mereka yang mengatasnamakan masyarakat Dusun Baru ini mendesak agar Kades mereka diberhentikan.

Atas itulah lalu perwakilan dari masyarakat diajak mediasi bersama dengan Wabup Seluma Drs Gustianto dan Sekda. Hasilnya, kedua belah pihak menandatangani berita acara bahwa pada 1 April akan ada keputusan soal Kades Dusun Baru. 

Bupati Seluma Erwin Octavian saat diwawancarai wartawan menyampaikan pemerintah daerah tak mau gegabah dan harus dipikirkan dengan matang  untuk memberhentikan Kades Dusun Baru Ibran.

BACA JUGA:Jika Diberhentikan, Kades Dusun Baru Bakal Gugat Bupati ke PTUN

BACA JUGA:Lagi-Lagi Murman Sebut Lokasi Taman Patung Kuda Segera Digusur

BACA JUGA:Berantas Judi Online Lebih dari 800 Ribu Konten Diblokir, Platform Meta Juga Ditegur

Supaya nantinya keputusan yang diambil tidak sampai mendzalimi atau merugikan pihak tertentu. 

Hal ini disampaikan oleh Bupati Seluma Erwin Octavian setelah membuka acara Musrenbang Kabupaten di Gedung Daerah beberapa waktu lalu.

"Sampai saat ini belum saya tanda tangani SK pemberhentian atau yang lainnya. Kami tentunya masih akan mempertimbangkan lagi. Serta akan berfikir kembali.

Agar kebijakan yang kami ambil tidak gegabah. Serta jangan sampai melukai pihak tertentu," katanya beberapa waktu yang lalu.

Bahkan soal rencana pemberhentian pada 1 April nanti. Bupati Seluma juga mengatakan bahwa hal itu belum dapat dipastikan. Karena Pemkab Seluma masih melakukan telaah lebih lanjut.

"Belum bisa dipastikan. Kita tunggu saja. Proses telaah juga masih berlangsung," sambungnya. 

Sementara itu Pemkab Seluma berencana memberhentikan sementara Kades Dusun Baru. Hal ini lantaran dilaporkan berbuat zina dan berselingkuh.

Kategori :

Terkini

Senin 16 Sep 2024 - 17:36 WIB

KPU Melalui PPS, Rekrut 2.617 KPPS

Senin 16 Sep 2024 - 17:29 WIB

Zona Hijau, Kampanye Wewenang Pemda